Pada saat dokumen surat perjanjian ini diajukan maka telah disetujui penunjukan dari:
Rusydi Addibani : Selaku CEO, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama PT. Mandira Dian Semesta (Mandira.id), berkedudukan di Jalan Cinambo 135/137
Bandung selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Book Advisor/Senior Book Advisor Executive : Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya disebut Para Pihak dan Para Pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak
sebagai distributor buku dengan sistem penjualan Direct Selling.
Bahwa Pihak Pertama mengangkat Pihak Kedua sebagai salah satu Book Advisor/Senior Book
Advisor Executive.
Book Advisor Executive Mandira.id, merupakan Book Advisor yang memiliki komitmen untuk fokus
hanya menjual produk Mandira.id.
Bahwa Pihak Kedua mengajukan pengangkatan tersebut di atas dengan baik dan bersedia memenuhi
segala peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama yang berkenaan dengan
pengangkatan Book Advisor / Senior Book Advisor Executive.
PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pihak Pertama akan memberikan komisi sebesar 20% kepada Qualified BA Executive dan 22% kepada Qualified SBA Executive setiap dilakukan penjualan pribadi oleh pihak kedua.
Pihak Kedua berhak mendapatkan pelatihan eksklusif yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
Pihak Kedua berhak mendapatkan reward khusus dari Mandira.id baik berupa tiket gratis event
Mandira.id maupun hadiah jika mencapai target tertentu yang akan ditentukan kemudian.
Pihak Kedua berhak masuk kedalam grup Loyalty Club Member Mandira.id di Group telegram
Mandira.id
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan dan mentaati semua peraturan dan ketentuan yang
berlaku di PT. MANDIRA DIAN SEMESTA.
Pihak Kedua berkomitmen untuk fokus hanya berjualan produk Mandira.id
PASAL 2
TARGET
Melakukan penjualan pribadi minimal Rp 7.500.000 setiap bulan untuk mendapatkan komisi khusus BA/SBA Executive
Ilustrasi :
Pendaftaran BA/SBA Executive dilakukan tanpa syarat poin.
Perhitungan Komisi BA/SBA Executive, terhitung mulai tanggal 1 dibulan berikutnya, setelah
pendaftaran. (Contoh daftar 15 Desember, maka perhitungan komisi BA/SBA Executive dihitung
atas transaksi mulai tanggal 1 Januari.)
Dibulan pertama kualifikasi, BA/SBA memiliki minimal Rp 7.500.000, maka dia berhak
melanjutkan status BA/SBA exe dibulan selanjutnya.
Jika dalam bulan berjalan tidak mencapai target Rp 7.500.000, maka dibulan selanjutnya
komisi kembali menjadi normal, BA 17% SBA 20%.
Pertahankan Rp 7.500.000 setiap bulan untuk mendapatkan komisi BA/SBA Executive di bulan
selanjutnya.
PASAL 3
KETENTUAN dan JANGKA WAKTU
Pengangkatan status Executive dilakukan di bulan berikutnya setelah pendaftaran di
verifikasi di system. Contoh daftar 15 Desember, maka perhitungan komisi BA/SBA Executive
dihitung atas transaksi mulai tanggal 1 Januari.
Kontrak Executive ini berlaku sejak tanggal terdaftar dan tetap berlaku hingga dilakukan pemutusan kontrak atas pengajuan pengunduran diri (resign) oleh pihak BA/SBA Executive atau apabila terjadi pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan pemutusan kontrak sesuai kebijakan perusahaan, BA/SBA dapat bergabung kembali dalam jeda waktu 2 bulan.
Ilustrasi Masa Kualifikasi :
Ibu Ari mendaftar sebagai BA Executive dibulan Desember, Sistem akan memverifikasi dan
mengaktivasi pendaftaran Exe terhitung mulai tanggal 1 dibulan berikutnya (Januari).
Selama bulan Januari komisi yang didapatkan berdasarkan perhitungan komisi BA Executive.
Jika selama bulan Januari BA Ari tercapai target Rp 7.500.000, maka di bulan Februari status
perhitungan komisi berlanjut sebagai Executive.
Jika selama bulan Januari BA Ari tidak mencapai target Rp 7.500.000, maka selama bulan
Februari BA Ari mendapatkan komisi dengan perhitungan BA biasa.
Kualifikasi tersebut dipakai untuk memperhitungkan komisi yang didapatkan, status Executive
berakhir hanya jika BA Ari mengajukan Resign menjadi BA Executive, atau dicabut status
executive karena melanggar ketentuan BA Executive.
Ilustrasi Resign :
Pengajuan Resign mulai berlaku pada periode komisi bulan berikutnya.
BA Ari mengajukan resign executive ditanggal 20 Maret, maka BA Ari mulai tanggal 1 April
seluruh penjualannya terhitung menggunakan perhitungan komisi BA biasa.
BA Ari dapat mendaftar kembali menjadi Executive setelah jeda 2 bulan terhitung sejak bulan resign. Contoh resign Maret, Pendaftaran kembali BA Executive di bulan Mei.
Ilustrasi Pemutusan Kontrak :
Perusahaan berhak mencabut status BA/SBA Executive, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan
BA/SBA Executive.
BA Ari didapati melanggar ketentuan BA/SBA Executive di bulan Juni, maka terhitung mulai
tanggal 1 Juli BA Ari seluruh penjualannya terhitung sebagai perhitungan komisi BA biasa.
Bagi BA/SBA Executive yang status Executive-nya dicabut/mengundurkan diri dapat mendaftarkan diri kembali menjadi Executive setelah jeda 2 bulan.
PASAL 4
PEMBERHENTIAN PENUNJUKAN KEMITRAAN
Apabila Pihak Kedua melanggar peraturan perusahaan atau melakukan perbuatan yang merugikan maka
Pihak Pertama dapat memberhentikan perjanjian ini tanpa menunggu masa penunjukan berakhir.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran perjanjian ini,
maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah, PARA PIHAK sepakat menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri
Bandung.
PASAL 6
LARANGAN
Melakukan penjualan produk selain produk Mandira.id.
Membuat surat pesanan menggunakan nama orang lain yang bukan pemesan sebenarnya (order
fiktif).
Memberikan harga atau diskon di luar ketentuan yang ditetapkan oleh PT Mandira Dian Semesta dan platform yang bekerjasama dengan Mandira.id.
Memberikan janji-janji palsu kepada customer, memelas, ataupun meminta belas kasihan dari
customer.
Melakukan penggabungan order dengan marketing lain (pooling order) demi mengejar reward
bulanan, triwulan, tahunan, atau reward lainnya.
Melakukan pinjam-meminjam poin sesama marketing.
PASAL 7
ATURAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam kesepakatan ini dan atau apabila terdapat perubahan akan
diatur kemudian.
PASAL 8
LAIN – LAIN
Surat Pengangkatan ini dibuat secara digital berdasarkan itikad baik, dan dengan disetujuinya oleh kedua belah pihak, surat ini dianggap sah dan mengikat tanpa memerlukan salinan digital terpisah.